|
Jumat, 30-07-2010
Sepekan, Terjadi Dua Kasus Pembunuhan
KOLAKA, UPEKS---Tawaruddin (32), warga Pelambua akhirnya harus mendekam ditahanan Polsek Pomalaa. Dia ditahan karena menikam Antok (35).
). Akibat penikaman itu, nyawa korban tidak bisa diselamatkan. Wakapolres Kolaka, Kompol Eko Wahyudi yang ditemui diruangannya, Kamis (29/7), menuturkan, dalam pekan ini telah terjadi dua kasus pembunuhan dan semua pelakunya telah diamankan di Polsek masing-masing. Khusus kasus pembunuhan di Pomalaa terjadi pada Senin (26/7), saat korban dan tersangka usai mengadakan pesta miras. "Kemungkinan terjadi pertengkaran sehingga membuat tersangka tersinggung dan langsung menikam," katanya. Kasus kedua terjadi di terjadi di Desa Polenga, Kecamatan Watubangga, Selasa (27/7). Korbannya adalah Andika (18), warga Desa Polenga dan pelaku pembunuhan, Amrin (23) juga dari desa yang sama. "Kronologisnya, saat korban menghadiri suatu acara, entah ada masalah apa diantara mereka, tiba-tiba korban langsung menampar tersangka. Keesokan harinya disaat ada pertandingan sepak bola, tersangka melihat korban yang sementara berada di kebun, langsung memarangi kepala korban," kilasnya. Kedua tersangka kasus pembunuhan yang terjadi di Kecamatan Pomalaa dan Kecamatan Watubangga ini dijerat pasal 351 ayat 3 KUHP dengan ancaman hukuman penjara 7 tahun. |
KURS NILAI TUKAR IDR - USD
KURS NILAI TUKAR IDR - EUR
* Sumber Bank Indonesia |