Jumat, 30-07-2010
Tujuh Hakim Nakal Dilapor ke KY
MAKASSAR, Upeks—Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Makassar melaporkan tujuh hakim nakal yang diduga menjadi mafia peradilan ke Komisi Yudisial (KY).
"Ada sejumlah hakim yang kami laporkan ke KY. Indikasinya sangat kuat jika hakim-hakim itu telah menjadi mafia peradilan yang memperjualbelikan hukum," ungkap Abdul Muthalib, Ketua LBH Makassar, kepada Upeks, Kamis (29/7).
Beberapa hakim yang dilaporkan, antara lain, JM hakim di Pengadilan Negeri Makassar yang mengadili kasus Abdul Azis Bin Latif (Terlapor/ Tersangka/ Terdakwa Perkara No. 1225/Pid.B/2009/PN.Mks. dengan dakwaan melakukan penyerobotan tanah atau melanggar Pasal 167 ayat (1) KUHPidana.
Modusnya, JM menerima dan berdialog dengan pihak JPU di ruangannya dalam kondisi pintu tertutup rapat, selama 1 jam tanpa melibatkan pihak Terdakwa atau Penasehat Hukumnya.
Beberapa kali sidang ditunda tanpa alasan yang sah. Persidangan Pembacaan Putusan tidak dihadiri oleh salah Satu Anggota Majelis Hakim berinisial KT dan digantikan oleh salah seorang hakim namun pihak Ketua Majelis Hakim sama sekali tidak memberitahukan dan meminta persetujuan dari para pihak (Jaksa Penuntut Umum dan Terdakwa atau Penasehat Hukumnya) padahal anggota Majelis hakim berinisial KT tersebut berada di PN Makassar pada saat persidangan pembacaan putusan perkara ini digelar.
Pembacaan putusan pun hanya dilakukan oleh Ketua Majelis Hakim tanpa melibatkan anggota majelis hakim lainnya. Disamping itu pembacaan putusan yang sangat tergesa-gesa dan tidak jelas kedengaran, meskipun PH Terdakwa telah meminta kepada Ketua Majelis untuk pelan-pelan membacakan putusannya karena tidak kedengaran dengan jelas, namun Ketua Majelis Hakim JM tetap saja melanjutkan pembacaan putusan.
Setelah pembacaan putusan selesai, JM baru menjelaskan kepada Terdakwa bahwa ia diputus bersalah melanggar Pasal 167 ayat (1) dan dijatuhi hukuman penjara 6 bulan dengan masa percobaan satu tahun (sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum). Putusan belum selesai diketik dan belum diperoleh oleh Terdakwa dan PH Terdakwa dalam waktu 3 (tiga) minggu setelah pembacaan putusan sehingga hingga sekarang belum mengetahui dasar pertimbangan Majelis Hakim memutuskan Terdakwa bersalah melakukan tindak pidana.
Hakim lainnya yang dilaporkan adalah Adr dan ZT dari Pengadilan Negeri Pinrang yang mengadili kasus Andi Zainuddin (Tersangka/ Terdakwa Perkara Pidana No. 112/PID.B/2009/PN.PINRANG dengan dakwaan melakukan Pemerasan dan Pengancaman dengan menggunakan kekerasan, melanggar Pasal 335 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Modusnya, Majelis Hakim dalam memeriksa perkara terkesan tidak imparsial, tidak proporsional dan cenderung menyudutkan pihak terdakwa. Saksi korban yang sementara menyaksikan persidangan perkara ini tiba-tiba mengangkat tangan dan memberikan jempol kepada Majelis Hakim (terkesan seolah-olah menilai sikap majelis hakim dalam memeriksa perkara sudah sesuai dengan kehendak saksi korban) dan kemudian salah seorang anggota majelis hakim, ZT memberikan respon dengan melambaikan tangan dan tersenyum kepada saksi korban sesaat setelah dilakukan pemeriksaan saksi BAP perkara ini. Majelis Hakim dalam putusannya terkesan mengabaikan fakta persidangan yang menguntungkan terdakwa seperti SHM tanah atas nama ibu Terdakwa, Surat Keterangan Kepala Desa juga terkesan menghukum terdakwa seberat mungkin (amar putusan sama dengan tuntutan JPU).
Selain itu, hakim YS yang mengadili kasus Hj Jiba (Penggugat/ Pemohon Eksekusi atas putusan Mahkamah Agung No. 4001 K/Pdt/2001) dalam sengketa perdata tanah juga dilaporkan ke Komisi Yudisial. Alasannya, sejak keluarnya putusan Mahkamah Agung No. 4001 K/Pdt/2001, tanah milik Hj Jiba yang dikuasai oleh pihak lain belum pernah dieksekusi walaupun yang bersangkutan sudah mengajukan permohonan eksekusi dan telah membayar biayanya.
"LBH juga melaporkan CS, ZAA, MM dimana ketiganya adalah hakim di Mahkamah Agung yang menangani kasus Salamiah, dkk (Tergugat dalam Perkara Perdata sengketa tanah, nomor 23/Pdt.G/1995/PN. POL jo 90/PDT/1997/PT.UJ.PDG jo. No. 2082 K/Pdt/1998," terangnya.

Modusnya, dalam putusan MA No. 2082 K/Pdt/1998 tidak tercantum tandatangan dari majelis hakim sehingga patut diragukan keabsahannya. Dalam gugatan ada warga (Mn) yang beralamat yang sama dengan pengadu, tidak termasuk dalam gugatan tapi tanahnya juga ikut dieksekusi, untuk itu tergugat mengajukan banding intervensi, dan telah membayar Rp2.000.000, tapi tidak ditindaklanjuti dengan alasan biaya yang dibayarkan oleh penggugat intervensi belum cukup.
Ketua Pengadilan Negeri Makassar AG juga tak luput dilaporkan ke Komisi Yudisial oleh LBH Makassar. AG dilaporkan terkait perkara A. Pawellangi, dkk (warga Jl Pandang Raya II dan V, selaku Para Tergugat/ Termohon Eksekusi dalam perkara perdata sengketa tanah, dengan nomor perkara: No. 28/Pdt.G/1998/PN.Uj.Pdg jo. 174/PDT/1999/PT.UP jo. 665 K/Pdt/2006. Indikasinya, Ketua PN tetap memaksakan melaksanakan Pelaksanaan putusan (eksekusi), sementara Pemerintah setempat (lurah dan Camat) serta Kepala Kantor Pertanahan Kota Makassar telah mengeluarkan surat yang pada pokoknya menjelaskan adanya kesalahan objek antara objek gugatan (sebagaimana yang dimaksud dalam SHM a.n. Drs GW) dengan objek tanah yang dikuasai oleh Para Tergugat (Jl. Pandang Raya II dan V Kota Makassar).
"LBH sudah melaporkan ke Komisi Yudisial dan akan terus mengawal laporan itu agar secepatnya ditindaklanjuti," tandasnya.

KURS NILAI TUKAR IDR - USD
KURS NILAI TUKAR IDR - EUR


* Sumber Bank Indonesia