Jumat, 30-07-2010
Empat Hotel Mangkir, Dewan Berang
MAKASSAR, UPEKS--Komisi A DPRD Kota Makassar merasa berang, pasalnya dari 8 pemilik hotel yang diundang karena melanggar Perda, hanya 4 pemilik hotel saja yang memenuhi panggilan dalam rapat dengar pendapat yang di gelar di ruang anggaran, Kamis (29/7).
Hotel yang hadir hanya, Hotel Boulevard, Hotel Pena Mas, Hotel Denpasar, dan Grand Platinum. Sedangkan yang mangkir dari panggilan, Hotel JL Star, Hotel Panakkukang, Hotel Jade dan Hotel Adhyaksa.
Ketua Komisi A DPRD Kota Makassar yang memimpin rapat pertemuan itu dengan tegas mengatakan, 4 hotel tersebut sudah sangat melecehkan dewan. Karena setiap rapat pertemuan digelar pemilik hotel tersebut tidak pernah hadir memenuhi panggilan.
"Sudah empat kali kita mengundang, tetapi pemilik hotel terebut tidak pernah hadir. Mereka memang "kepala batu" sementara hotel tersebut yang juga banyak melakukan pelanggaran. Kalau besok (hari ini, Jumat_Red) belum juga hadir dalam rapat pertemuan lanjutan, maka akan dilakukan pemanggilan paksa," tegas Yusuf Gunco.
Dalam pertemuan tersebut terkuak, terjadi sejumlah pelanggaran di lapangan karena ketidaktahuan sejumlah dinas terkait soal prosedur dan mekanisme pendirian hotel. Sehingga sejumlah hotel di kawasan Panakkukang yang telah beroperasi dan melanggar peraturan Daerah (Perda), terutama izin usaha.
Seperti Hotel Trizula izinya untuk wisma setelah beroperasi berubah menjadi hotel, Hotel Grand Platinum mengantongi izin pendirian pondokan, setelah diresmikan meningkat jadi hotel, Hotel Panakkukang sebenarnya hanya mengantongi izin rumah makan diubah menjadi hotel, Hotel Adhyaksa, Hotel Denpasar hanya izin mendirikan ruko diubah menjadi hotel serta kanopinya melanggar Daerah Milik Jalan (Damija).
Serta Hotel Boulevard, Hotel Penas Mas, JL Star dan beberapa hotel tersebut juga tidak memiliki lahan parkir sesuai standarnisasi perhotelan karena menggunakan fasilitas umum (Fasum), yakni badan jalan dan trotoar di sekitar hotel sehingga melanggar UU Perhubungan dan Amdal lalin.
Kepala Bidang Pengurusan IMB Dinas Tata Ruang dan Bangunan (DTRB), Irwan Adnan mengatakan dasar izin mendirikan bangunan sesuai dengan perancangan gambar sehingga hal itu yang menjadi dasar baik wisma, hotel dan sebagainya hanya peruntukan untuk jasa harus ada lahan parkir. Termasuk jika ruko dirubah menjadi hotel harus ada lahan parkir yang disiapkan di basement.
“Jadi tidak semua hotel IMBnya hotel, seperti Hotel Grand Platinum yang izinnya hanya pondokan sementara saat ini telah beroperasi menjadi hotel," kata Irwan.
Terkait adanya hotel yang melanggar izin peruntukan kata Adnan, DTRB akan berupaya untuk konsisten menegakkan aturan. Jika melanggar akan dilakukan teguran sesuai dengan protap aturan yang ada. Tetapi, jika memang tidak memiliki IMB sesuai peruntukan akan ditertibkan.
Menariknya, DTRB mengaku tidak mengetahui adanya aturan yang mengatur peruntukan lahan parkir mengenai tingkat okupansi dengan lahan parkir. Sehingga hal itu menjadi dilema bagi DTRB. Karena DTRB mengeluarkan rekomendasi IMB jika memenuhi syarat yang ditentukan. Sementara peruntukan lahan di Makassar tidak ada aturan yang ditentukan untuk areal mendirikan hotel.
Kadis Pendapatan Daerah (Dispenda), Sabir L Ondo mewakili walikota mengakui adanya kekeliruan kedua belah pihak, baik dari Pemkot Makassar dalam hal ini dinas terkait yang mengeluarkan izin dengan pihak pemilik hotel. Ke depan Pemkot akan berusaha untuk memperbaiki sistem mekanisme kinerja Pemkot untuk pembangunan di Kota Makassar. Terutama bisa memberikan kepastian hukum kepada para pengusaha yang membangun di Kota Makassar.
Ketua PHRI Sulsel, Anggiat Sinaga menyayangkan maraknya hotel bermasalah karena selama ini pihak Dinas Pariwisata Kota Makassar tidak pernah melibatkan PHRI dalam setiap pendirian hotel. Sehingga hotel yang bermasalah sebagian besar belum menjadi anggota PHRI.
"Semua hotel dirikan tanpa ada rekomendasi sebelumnya dari PHRI selama ini sifatnya hanya sebatas pemberian konsultasi. Sementara ada aturan Dirjen Pajak telah ada aturan jelas tentang mengatur pendirian hotel," kata Anggiat.
Menurutnya, selama ini Pemkot masih belum paham dalam pemberian izin. Karena selama ini masih mengeluarkan izin wisma, hotel dan pondokan. Sementara dalam aturan Dirjen itu hanya dikenal izin hotel, yang membedakan hotel bintang dan non bintang.
"Kita sangat mengharapkan semua pendirian hotel harus minta rekomendasi PHRI, jangan sampai ada hotel jadi-jadian. Terutama untuk kelayakan hotel tidak masuk dalam areal pemukiman masyarakat," tandasnya. (mg05/aka-dul/D)

KURS NILAI TUKAR IDR - USD
KURS NILAI TUKAR IDR - EUR


* Sumber Bank Indonesia