Jumat, 30-07-2010
Diduga, BPHTB Palsu Beredar
MAKASSAR, UPEKS---Masyarakat yang melakukan transaksi jual beli tanah dan bangunan perlu hati-hati dalam melakukan pembayaran Bea Perolehan Hak Tanah dan Bangunan (BPHTB).
Terutama sekali, jika jika pembayaran BPHTB dilakukan melalui perantara notaris.
Berdasarkan hasil investigasi Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Lembaga Investigasi dan Monitoring (LIMIT) Makassar, ditemukan sejumlah dokumen yang diduga keras dipalsukan oknum yang bermain di seputar kewajiban pajak.
"Atas temuan itu, LIMIT meminta klarifikasi pada Kantor Pelayanan Pajak Pratama Makassar Barat, namun pihak pelayanan pajak belum memberikan jawaban," ujar Mulyadi, Sekjend DPP LIMIT, kepada Upeks, Kamis (29/7).
Mulyadi mengungkapkan, hanya ada dua bank yang dapat menerima setoran pajak berupa PPh dan BPHTB. Diantaranya, BRI Cabang Ahmad Yani dan OCBC atau Bank NISP yang telah dimerger.
"Masyarakat sebaiknya berhati-hati, kalau membayar pajak dengan menggunakan perantara. Jangan sampai pembayaran pajak hanya masuk di kantong-kantong tertentu," ungkapnya.
Untuk menghindari pemalsuan laporan pajak, sebaiknya pemerintah merubah sistem penerimaan BPHTB dari bank yang benar-benar dapat dipercaya.
Selain itu sebaiknya, sistem on line antara BPN dengan kantor pajak juga harus terkoneksi dengan baik.
Jika kantor pelayanan pajak mengetahui adanya kerugian akibat dari proses penerimaan yang diduga tidak sesuai dan mengarah kerugian wajib pajak, sebaiknya laporan ditolak.
Terlebih lagi, jika itu dilakukan oknum yang tidak memiliki kompetensi atas usaha pajak, harap Mulyadi.
"Bila perlu, laporkan hal itu ke aparat penegak hukum agar jangan sampai wajib pajak membayar dua kali. Padahal, negara hanya menerima pembayaran satu kali," tandas Mulyadi.

BERITA LAIN
KURS NILAI TUKAR IDR - USD
KURS NILAI TUKAR IDR - EUR


* Sumber Bank Indonesia